stickyimage

Felici is packed with a cool notification manager, alert your visitors the smart way.

Learn More Close
http://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-1-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Heading-web5b-300x75.pnghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-3-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-4-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-5-300x38.jpg

(KoPHaRAT) Lombok Timur Bergerak

KophartaKoalisi Pulihkan Hak Rakyat Atas Tanah Air (KoPHaRAT) Lombok Timur yang beranggotakan 6 organisasi masyarakat sipil memandang bahwa prampasan tanah, perampokan sumberdaya alam dan penggusuran masyarakat baik oleh baik oleh perusahaan swasta daerah, nasional maupun asing yang mendapatkan dukungan pemerintah telah menyebabkan munculnya banyak konflik yang brujung kriminalisasi dan hilangnya akses rakyat atas sumber-sumber kehidupan sehingga menimbulkan terjadinya kemiskinan rakyat kecil serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan bencana ekologis. Pembukaan keran investasi secara liberal, memberikan secara luas dan bebas penguasaan tanah kepada korporasi untuk menguras habis kekayaan alam tidak pernah mampu membuktikan bahwa rakyat makin sejahtera dan PAD semakin meningkat. Hal yang terjadi justru sebaliknya, rakyat bak “ayam matu di lumbung padi” pemerintah semakin tak berwibawa karena menjadi penghamba pemodal dengan dalih pembangunan. Pemerintah desa takmandiri karena peranya di kerdilka. Demikian halnya dengan buruh, bagai robot yang dipaksa bekerja dengan upah murah. Puluhan tahun bangsa ini merdeka, puluhan tahun pula rakyat tertindas dan Negara telah tergadai kepada korporasi dan bangsa-bangsa luar negeri. Dan saat ini, nasib rakyat dan bangsa ini berada dalam situasi yang genting.

Di Lombok Timur, pengelolaan sumber daya alam sangat tidak pro terhadap rakyat. Pemerintah Kabupanten Lombok Timur di bawah pemerintah Sukiman-Luthfi lebih berpihak kepada investor, terutama asing. Hal ini ditunjukan oleh fakta berupa meraknya praktek pembangunan yang mengebiri hak-hak rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti adanya (1) IUPHHK-Hutan Tanaman Industri Cadangan Energi (HTICE) PT. Sadana Arifnusa seluas 4.028 ha. Dimana 1.794 ha terdapat di kawasan hutan produksi (HP) Sambalia, (2) Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi PT. Indomon Esa (1.000 ha) dan PT. Anugrah Mitra Graha (2.018 ha) di samping wilayah pesisir 10 desa di 2 kecamatan yaitu kecamatan Prinnggabaya dan Kecamatan Labuhan Haji yang saat ini izinnya telah ditingkatkan menjadi IUP Oprasi Produksi, (3) Pengkavlingan wilayah pesisir dan pulau kecil di pesisir Selatan (Gili Sunut dan sekitarnya) oleh investor asing, dan (4) Privatisasi (komersialisasi) sumber daya air oleh perusahaan milik daerah di kawasan sumber mata air Treng Wilis dan kawasan-kawasan lainnya, yang telah menyebabkan tergangunya bahkan hilangnya sumber-sumber kehidupan rakyat di pusat-pusat kelola sumber daya alam tersebut.

Berita selengkapnya..

http://gemaalamntb.org/index.php?option=com_content&view=article&id=53:kopharat-lombok-timur&catid=37:sumber-daya-alam-a-keadilan&Itemid=57

128 days ago by in GEMA ALAM - NTB , SUMBER DAYA ALAM & KEADILAN. You can follow any responses to this entry through the | RSS feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
About

sehari-hari beraktifitas di Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Cinta Alam NTB, dan sekarang dipercayakan untuk pengelolaan website......... Mungkin kira-kira seperti itu............

Leave A Response

Required