stickyimage

Felici is packed with a cool notification manager, alert your visitors the smart way.

Learn More Close
http://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-1-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Heading-web5b-300x75.pnghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-3-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-4-300x38.jpghttp://rumahalir.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Banner-Sukma-5-300x38.jpg

PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BERKELANJUTAN DAN INTEGRASI DI KAWASAN GILI SULAT DAN GILI LAWANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROPINSI NTB

Lombok Timur – Isu tentang pengelolaan hutan mangrove di Kabupaten Lombok Timur dimulai dengan rencana pembentukan Forum Mangrove pada tahun 2006 yang difasilitasi oleh Yayasan Al-Kahfi atas dukungan JICA. Akan tetapi rencana pembentukan forum mangrove ini oleh sebagian besar peserta workshop yang diadakan di hotel Meliwis Labuhan Haji September 2006 menggiringnya menjadi Forum Besiru Masyarakat Pesisir. Kenyataannya forum ini tidak bisa berjalan sesuai yang diharapkan untuk menjadi payung pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Lombok Timur karena ketidaksepahaman antar anggota forum.

Kemudian pada tahun 2007-2008 Lembar Indonesia atas dukungan JICA menginisiasi Program Pengembangan Area Model Pengelolaan Mangrove Berbasis Masyarakat di Kabupaten Lombok Timur yang terbagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah selatan di Kecamatan Jeroaru dan wilayah utara di Kecamatan Sambelia yaitu Gili Sulat dan Gili Lawang. Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembar Indonesia terbentuklah kampung wisata dan kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan secara partisipatif terhadap Gili Sulat dan Gili Lawang di Desa Sugian.

Gili Sulat dan Gili Lawang adalah pulau yang tidak dihuni oleh manusia, secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Sambelia. Gili Sulat dan Gili Lawang merupakan salah satu dari gugusan pulau-pulau kecil di Indonesia yang berada di bagian utara Kabupaten Lombok Timur. Kedua Gili ini memiliki kekayaan “biodiversity“ yang sangat tinggi karena masih terdapatnya ekosistem pesisir seperti Mangrove, Padang Lamun, dan Terumbu karang yang masih asli dan asri. Arti penting keberadaan Gili Sulat dan Gili Lawang adalah ditetapkannya kedua gili ini sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 tahun 2006 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah.

Luas Gili Sulat 694 ha sebagian besar ditutupi Hutan Mangrove. Luas tutupan mangrovenya 641.630 Ha. Tutupan Terumbu Karang 178.688 Ha, dan Padang Lamun 47.599 Ha. Luas Gili Lawang 438 Ha, tutupan Mangrovenya seluas 369.023 Ha, Padang Lamun 35.682 Ha, serta tutupan Terumbu Karang 181.254 Ha. Walaupun kedua gili ini tidak berpenghuni akan tetapi aktivitas masyarakat yang berada di pulau induk terutama nelayan di Kecamatan Sambelia sangat mempengaruhi keberadaan kedua gili ini. Kondisi nelayan setempat pada umumnya masih dibayangi dengan berbagai keterbatasan Ekonomi, Sosial, Informasi dan Politik. Hal ini berdampak pada kecenderungan untuk memanfaatkan sember daya alam secara massif dan eksploitatif, bahkan destruktif. Penebangan pohon mangrove untuk bahan bangunan dan pewarna jaring baik oleh masyarakat sekitar maupun dari luar kerap terjadi terutama dibagian utara kedua gili. Komite Pengelolaan Perikanan Laut (KPPL) yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur maupun Lang-lang Gawah yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur tidak bisa berjalan epektif dalam melakukan pengawasan di Gili Sulat dan Gili Lawang disebabkan minimnya biaya operasional untuk mengoperasikan speadboat (kapal patroli).

Menyadari kondisi seperti inilah yang mendasari Komunitas Dua Pulau (K2P) untuk melanjutkan kegiatan yang telah diinisiasi oleh Lembar Indonesia yang difokuskan kepada pendampingan masyarakat dan mendorong pengelolaan hutan mangrove secara integrasi. Dengan dukungan JICA, K2P telah mengembangkan sistem pengelolaan data dan informasi serta lahirnya rencana pengelolaan sumber daya alam secara terpadu yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Masih ada lagi lanjutannya….

131 days ago by in GEMA ALAM - NTB , SUMBER DAYA ALAM & KEADILAN. You can follow any responses to this entry through the | RSS feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
About

sehari-hari beraktifitas di Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Cinta Alam NTB, dan sekarang dipercayakan untuk pengelolaan website......... Mungkin kira-kira seperti itu............

One Comment to PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BERKELANJUTAN DAN INTEGRASI DI KAWASAN GILI SULAT DAN GILI LAWANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROPINSI NTB

Leave A Response

Required