Mataram (Suara NTB)
Pernyataan Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hukum (KLH) Patra M. Zein, ditanggapi pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Gema Alam NTB. Pertanyaan Patra soal legal standing kedua lembaga itu dinilai keliru dan bias.
Bantahan itu disampaikan Muhammad Juani, dari Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) NTB, yang juga pengurus Walhi NTB, menanggapi pemberitaan Suara NTB edisi Sabtu (8/10) lalu. Sebagaimana termuat sebelumnya, pertanyaan Patra itu seputar kedudukan hukum Walhi dan Gema Alam NTB, terkait gugatan terhadap izin dumping tailing di Dasar Laut oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sesuai SK KLH No.92 Tahun 2011.
Dijelaskannya, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gugatan itu dilakukan, dalam rangka tanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga disimpulkannya, Walhi dan Gema Alam NTB, organisasi lingkungan hidup yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengggugat atas Keutusan Tata Usana Negara yang dikeluarkan KLH. Bahkan dalam UUPPLH juga diatur, bahwa organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan.
Diantara persyaratan itu, disebutnya, berbadan hukum, pada anggaran dasarnya didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta telah melaksanakan kegiatan paling singkat dua tahun.
Terkait keraguan Patra soal badan hukum, dijelaskannya Walhi dan khusunya Gema Alam NTB didirikan dengan akta notaris, Dalam UU No. 16 tahun 2001 jo. UU No.28 tahun 2004 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan untuk memperoleh status badan hukum syaratnya adalah setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. “Untuk adanya pengesahan akta pendirian yayasan maka pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Notaris, dengan membuat akta pendirian yayasan. Jadi, secara ex oficio dengan akta notaris tersebut organisasi kami sudah memiliki status badan hukum yang disyaratkan untuk memiliki legal standing dalam gugatan di Pengadilan,” bebernya.
Sehingga berdasarkan ketentuan ini, pihaknya memenuhi persyaratan sebagai badan hukum untuk melakukan gugatan perdata atau gugatan administrasi.
Terkait apa yang dikatakan Patra bahwa organisasinya tidak pernah didaftarkan di Pengadilan dan pergantian pengurus kepada Kementerian Hukum dan HAM, digambarkannya, tidak disyaratkan sebagai legal standing dalam mengajukan gugatan.
“Kami tegaskan sekali lagi agar kuasa hukum KLH jangan membuat manuver yang kurang bijak karena yang diwakili adalah Negara. Tunjukkan sikap dewasa agar masyarakat tidak bingung dengan komentarnya, silahkan dalil pembelaanya di sampaikan dipengadilan saja, kami siap ladeni kok,” ketusnya.
Di satu sisi, mereka mengaku menyayangkan pernyataannya yang justeru bertolak belakang dengan putusan sela PTUN Jakarta. Dimana dinyatakan Pemerintah KSB ditetapkan sebagai penggugat bersama Walhi melawan KLH. (ars)
Sumber:http://www.suarantb.com/2011/10/11/Sosial/detil4%201.html









